PEMBERDYAAN KOMUNIKASI POLITIK DALAM SISTEM POLITIK



1.      Pengertian Pemberdayaan
Memberdayakan orang berarti mendorong mereka menjadi lebih terlibat dalamkeputusan dan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan mereka. Pemberdayaan merupakan perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen yang dapat membantu menciptakan suatulingkungan dimana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan organisasi.Pengertian pemberdayaan adalah menempatkan pekerja untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan.
 Sehingga para manager belajar untuk berhenti mengontrol, dan pekerja belajar bagaimana bertanggung jawab atas pekerjaanya dan bisamembuat keputusan yang tepat. Dengan demikian berarti memberi kesempatan bagi merekauntuk menunjukkan bahwa mereka dapat memberikan gagasan baik dan mempunyaiketerampilan mewujudkan gagasannya menjadi realitas.Pengertian lain menyatakan pemberdayaan adalah setiap proses yangmemberikan otonomi yang lebih besar kepada pekerja melalui saling menukar informasi yangrelevan dan ketentuan tentang pengawasan atas faktor-faktor yang mempengaruhi prestasikerja.
Pemberdayaan merupakan kontinum antara keadaan pekerja yang tidak mempunyai kekuatan untuk mempertimbangkan bagaimana mengerjakan pekerja, sampai dengan keadaan dimana pekerja memiliki kontrol sepenuhnya atas apa yang mereka kerjakan dan bagaimanamengerjakannnya.Dengan demikian, maka pemberdayaan adalah suatu proses untuk menjadikanorang menjadi lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnyasendiri, dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan rasatanggung jawab.
Memberdayakan orang dapat dilakukan dengan cara memindahkannya dari posisi yang biasanya hanya melakukan apa yang disuruh, menjadi posisi lain yangmemberikan kesempatan untuk lebih bertanggung jawab. Pemberdayaan dapat diawalidengan hanya sekedar memberikan dorongan kepada orang agar mau memainkan peran lebihaktif dalam pekerjaannya, sampai pada melibatkan mereka dalam mengambil keputusan atautanggung jawab untuk menyelesikan pekerjaan tersebut.

2.      Komunikasik Poltik
komunikasi politik memang tidak cukup hanya dengan menggabungkan dua definisi, “komunikasi” dan “politik”. Ia memiliki konsep tersendiri, meskipun secara sederhana merupakan gabungan dari dua konsep tersebut. Komunikasi dan politik dalam wacana ilmu pengetahuan manusia merupakan dua wilayah pencarian yang masing-masing dapat dikatakan relatif berdiri sendiri. Namun keduanya memiliki kesamaan-kesamaan sebab memiliki objek material yang sama yaitu manusia. Kesamaan objek material ini membuat kedua disiplin ilmu itu tidak dapat menghindari adanya pertemuan bidang kajian. Hal ini disebabkan karena masing-masing memiliki sifat interdisipliner, yakni sifat yang memungkinkan setiap disiplin ilmu membuka isolasinya dan mengembangkan kajian kontekstualnya. Komunikasi mengembangkan bidang kajiannya yang beririsan dengan disiplin ilmu lain, seperti sosiologi dan psikologi, dan hal yang sama berlaku pula pada ilmu politik . Komunikasi politik secara keseluruhan tidak bisa dipahami tanpa menghubungkannya dengan dimensi-dimensi politik serta dengan segala aspek dan problematikanya. Kesulitan dalam mendefinisikan komunikasi politik terutama dipengaruhi oleh keragaman sudut pandang terhadap kompleksitas realitas sehari-hari. Kalaupun komunikasi dipahami secara sederhana sebagai “proses penyampaian pesan”, tetap saja akan muncul pertanyaan, apakah dengan demikian komunikasi politik berarti “proses penyampaian pesan-pesan politik.” Lalu apa yang disebut pesan-pesan politik itu? Berkenaan dengan hal ini, sebelum memahami konsep dasar komunikasi politik, perlu terlebih dahulu ditelurusi pengertian politik paling tidak dalam konteks yang menjadi masalah penelitian ini. Politics, dalam bahasa Inggris, adalah sinonim dari kata politik atau ilmu politik dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Yunani pun mengenal beberapa istilah yang terkait dengan kata politik, seperti politics (menyangkut warga negara),  polities (seorang warga negara), polis (kota negara), dan politeia (kewargaan). Pengertian leksikal seperti ini mendorong lahirnya penafsiran politik sebagai tindakan-tindakan, termasuk tindakan komunikasi, atau relasi sosial dalam konteks bernegara atau dalam urusan publik. Penafsiran seperti ini selaras dengan konsepsi seorang antropolog semisal Smith yang menyatakan bahwa politik adalah serangkaian tindakan yang mengaarahkan dan menata urusan-urusan publik . Selain terdapat fungsi administratif pemerintahan, dalam sistem politik juga terjadi penggunaan kekuasaan (power) dan perebutan sumber-sumber kekuasaan. Smith sendiri memahami kekuasaan sebagai pengaruh atas pembuatan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang berlangsung secara terus menerus. Konsep lain yang berkaitan dengan politik adalah otoritas (authority), yaitu kekuasaan (formal) yang terlegitimasi.
3.      Sistem politik
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1.      pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Pemerintah berdasarkan konstitusi
4.      jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5.      pemerintahan mayoritas
6.      pemilu yang bebas
7.      parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
4.      Proses Pemberdayaan Dalam Sistem Poltik
Proses pemberdayaan itu pada dasarnya  yaiu yang mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Sedangkan Sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya.
Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Jadi Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:  
1.      Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2.      Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3.      Memiliki kekuatan untuk berunding
4.      Emiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
5.      Bertanggungjawab atas tindakannya.



6.      Perlunya pemberdayaan
Pemberdayaan diperlukan karena 2 hal, yaitu :
1) Karena lingkungan eksternal telah berubah sehingga mengalihkan cara bekerjadengan orang di dalam organisasi bisnis.
2) Karenaorangnya sendiri  berubah. Sejak lama manager memandang orangsebagai sumberdaya yang paling berharga.Jadi, keamanan dan kesuksesan suatu organisasi lebih tergantung padakecerdasan dan bakat sumberdaya manusianya. Karenanya setiap organisasi perlumengembangkan kualitas sumberdaya manusianya dengan pendekatan parisipasif,memberikan kepercayaan kepada bawahannya.Karenanya setiap organisasi perlu selalu mengembangkan kualitassumberdaya manusianya dengan pendekatan partisipasif, memberikan kewenangan dankepercayaan kepada bawahan.
7.  Hambatan Terhadap Pemberdayaan
Banyak terdapat organisasi-organisasi yang gagal memperbaiki diri karena manager yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan perubahan tidak peduli atas masalah yang dihadapi. Sementara itu orang yang berada di garis depan yang memahami persoalannya, tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan atau melakukan sesuatu. Untuk memberdayakan bawahannya manager harus mempercayai kemampuan mereka untuk menyelesaikan suatu masalah, begitu juga sebaliknya.

0 Comments

Tag Terpopuler