1.
Pengertian
Pemberdayaan
Memberdayakan orang berarti mendorong mereka menjadi
lebih terlibat dalamkeputusan dan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan mereka.
Pemberdayaan merupakan perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen yang
dapat membantu menciptakan suatulingkungan dimana setiap individu dapat
menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan
organisasi.Pengertian pemberdayaan adalah menempatkan pekerja untuk
bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan.
Sehingga para
manager belajar untuk berhenti mengontrol, dan pekerja belajar bagaimana
bertanggung jawab atas pekerjaanya dan bisamembuat keputusan yang tepat. Dengan
demikian berarti memberi kesempatan bagi merekauntuk menunjukkan bahwa mereka
dapat memberikan gagasan baik dan mempunyaiketerampilan mewujudkan gagasannya
menjadi realitas.Pengertian lain menyatakan pemberdayaan adalah setiap proses
yangmemberikan otonomi yang lebih besar kepada pekerja melalui saling menukar
informasi yangrelevan dan ketentuan tentang pengawasan atas faktor-faktor yang
mempengaruhi prestasikerja.
Pemberdayaan merupakan kontinum antara keadaan
pekerja yang tidak mempunyai kekuatan untuk mempertimbangkan bagaimana
mengerjakan pekerja, sampai dengan keadaan dimana pekerja memiliki kontrol
sepenuhnya atas apa yang mereka kerjakan dan bagaimanamengerjakannnya.Dengan
demikian, maka pemberdayaan adalah suatu proses untuk menjadikanorang menjadi
lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnyasendiri,
dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan
rasatanggung jawab.
Memberdayakan orang dapat dilakukan dengan cara
memindahkannya dari posisi yang biasanya hanya melakukan apa yang disuruh,
menjadi posisi lain yangmemberikan kesempatan untuk lebih bertanggung jawab.
Pemberdayaan dapat diawalidengan hanya sekedar memberikan dorongan kepada orang
agar mau memainkan peran lebihaktif dalam pekerjaannya, sampai pada melibatkan
mereka dalam mengambil keputusan atautanggung jawab untuk menyelesikan
pekerjaan tersebut.
2.
Komunikasik
Poltik
komunikasi politik memang tidak cukup hanya dengan
menggabungkan dua definisi, “komunikasi” dan “politik”. Ia memiliki konsep
tersendiri, meskipun secara sederhana merupakan gabungan dari dua konsep
tersebut. Komunikasi dan politik dalam wacana ilmu pengetahuan manusia
merupakan dua wilayah pencarian yang masing-masing dapat dikatakan relatif
berdiri sendiri. Namun keduanya memiliki kesamaan-kesamaan sebab memiliki objek
material yang sama yaitu manusia. Kesamaan objek material ini membuat kedua
disiplin ilmu itu tidak dapat menghindari adanya pertemuan bidang kajian. Hal
ini disebabkan karena masing-masing memiliki sifat interdisipliner, yakni sifat
yang memungkinkan setiap disiplin ilmu membuka isolasinya dan mengembangkan
kajian kontekstualnya. Komunikasi mengembangkan bidang kajiannya yang beririsan
dengan disiplin ilmu lain, seperti sosiologi dan psikologi, dan hal yang sama
berlaku pula pada ilmu politik . Komunikasi politik secara keseluruhan tidak
bisa dipahami tanpa menghubungkannya dengan dimensi-dimensi politik serta
dengan segala aspek dan problematikanya. Kesulitan dalam mendefinisikan
komunikasi politik terutama dipengaruhi oleh keragaman sudut pandang terhadap
kompleksitas realitas sehari-hari. Kalaupun komunikasi dipahami secara
sederhana sebagai “proses penyampaian pesan”, tetap saja akan muncul
pertanyaan, apakah dengan demikian komunikasi politik berarti “proses
penyampaian pesan-pesan politik.” Lalu apa yang disebut pesan-pesan politik
itu? Berkenaan dengan hal ini, sebelum memahami konsep dasar komunikasi
politik, perlu terlebih dahulu ditelurusi pengertian politik paling tidak dalam
konteks yang menjadi masalah penelitian ini. Politics, dalam bahasa Inggris,
adalah sinonim dari kata politik atau ilmu politik dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Yunani pun mengenal beberapa istilah yang terkait dengan kata politik,
seperti politics (menyangkut warga negara), polities (seorang warga
negara), polis (kota negara), dan politeia (kewargaan). Pengertian leksikal
seperti ini mendorong lahirnya penafsiran politik sebagai tindakan-tindakan,
termasuk tindakan komunikasi, atau relasi sosial dalam konteks bernegara atau
dalam urusan publik. Penafsiran seperti ini selaras dengan konsepsi seorang
antropolog semisal Smith yang menyatakan bahwa politik adalah serangkaian
tindakan yang mengaarahkan dan menata urusan-urusan publik . Selain terdapat
fungsi administratif pemerintahan, dalam sistem politik juga terjadi penggunaan
kekuasaan (power) dan perebutan sumber-sumber kekuasaan. Smith sendiri memahami
kekuasaan sebagai pengaruh atas pembuatan keputusan-keputusan dan
kebijakan-kebijakan yang berlangsung secara terus menerus. Konsep lain yang
berkaitan dengan politik adalah otoritas (authority), yaitu kekuasaan (formal)
yang terlegitimasi.
3.
Sistem
politik
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik
negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana
demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana
yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik
terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem
pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya.
Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan
yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti
Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok
Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik
(Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah
sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang
dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan
pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1. pembagian kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
4. jaminan terhadap kebebasan individu
dalam batas-batas tertentu
5. pemerintahan mayoritas
6. pemilu yang bebas
7. parpol lebih dari satu dan mampu
melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem,
prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi
akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya,
suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik.
Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan
akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya
secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan
berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa
banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri.
Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi
bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran
nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
Proses pemberdayaan itu pada
dasarnya yaiu yang mengandung dua
kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses
memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada
masyarakat agar individu lebih berdaya.
Sedangkan Sistem
politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat
keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif
terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara
elemen-elemen pembentuknya.
Kehidupan politik dari perspektif
sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada
kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai
lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai
lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek,
sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian
lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem
politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik,
lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Jadi
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari
makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder
menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar
mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan
hidupnya melalui proses dialog”.Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga
masyarakat berdaya yaitu:
1. Mampu memahami diri dan
potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3. Memiliki kekuatan untuk berunding
4. Emiliki bargaining power yang
memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan
5. Bertanggungjawab atas tindakannya.
6.
Perlunya pemberdayaan
Pemberdayaan
diperlukan karena 2 hal, yaitu :
1)
Karena lingkungan eksternal telah berubah sehingga mengalihkan cara
bekerjadengan orang di dalam organisasi bisnis.
2)
Karenaorangnya sendiri berubah. Sejak lama manager memandang orangsebagai
sumberdaya yang paling berharga.Jadi, keamanan dan kesuksesan suatu organisasi
lebih tergantung padakecerdasan dan bakat sumberdaya manusianya. Karenanya
setiap organisasi perlumengembangkan kualitas sumberdaya manusianya dengan
pendekatan parisipasif,memberikan kepercayaan kepada bawahannya.Karenanya
setiap organisasi perlu selalu mengembangkan kualitassumberdaya manusianya
dengan pendekatan partisipasif, memberikan kewenangan dankepercayaan kepada
bawahan.
7. Hambatan
Terhadap Pemberdayaan
Banyak terdapat organisasi-organisasi yang gagal
memperbaiki diri karena manager yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan
perubahan tidak peduli atas masalah yang dihadapi. Sementara itu orang yang
berada di garis depan yang memahami persoalannya, tidak memiliki wewenang
untuk melaksanakan atau melakukan sesuatu. Untuk memberdayakan bawahannya manager harus mempercayai
kemampuan mereka untuk menyelesaikan suatu
masalah, begitu juga sebaliknya.
0 Comments