1. Pengertian dan istilah
Pengertian
dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara
dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang
berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan
yudisil.Di Perancis disebut Droit Administrative.Di Inggris disebut
Administrative Law.Di Jerman disebut Verwaltung recht. Di Indonesia banyak
istilah untuk mata kuliah ini.
1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata
usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata
usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara Indonesia.
2.
Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.
Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha
Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan 2 alasan sesuai
dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4.
Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun
1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
Dari uraian-uraian di atas jelaslah
bahwa Ilmu Hukum Administrasi
Negara
adalah ilmu
yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat,
sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas danberanekan ragam dan
campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2.
Ruang
Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi
Negara menurut Van Vallen Hovendalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het
administratiefrecht, memberikanskema tentang hukum administrasi Negara didalam
kerangka hukum seluruhnyasebagai berikut :
a. Hukum
Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1.
Pemerintah/Bestuur
2.
Peradilan/Rechtopraak
3.
Polisi/Politie
4.
Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum
Perdata / Burgerlijk
c. Hukum
Pidana/ Strafrecht
d. Hukum
Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum
Pemerintah / Bestuur recht
2. Huku
Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum
Acara Pidana
b. Hukum
Acara Perdata
c.
Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum
Kepolisian
4. Hukum
Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
3. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah
sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.).
pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum
tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam
keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini
berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada
negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
negara.
4. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam
arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas
berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam
arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi
(politie).
c. Tindakan / kegiatan
peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan
(regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah
pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan
kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam
arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi
menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat
pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan
pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan
eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan
istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau
bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1. Perbuatan
hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan
hukum.
Perbuatan
pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum
publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum
publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan
perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
4. Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen
yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang
mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah
merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah
untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada
ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan
beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai
pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat
material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat
material :
·
Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus
berwenang;
·
Keputusan tidak boleh mengandung
kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan,
dan kekeliruan;
·
Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan
peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat
keputusan;
·
Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan
isi dan tujuan peraturan dasarnya.
5. Hukum Adminstrasi Negara Dalam Arti Sempit
hukum ini hukum yang tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga
negara dimaksudkan,segala
tugas-tugas yang ditetpakan dengan undang-undang sebagai urusan negara).
0 Comments