Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan
dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan
suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam
berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku.
Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan
atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
Menurut Gillin dan Gillin - Akomodasi adalah
suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi
sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan
untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
2.
Akomodasi Sebagai Upaya Penyelesaian
Konflik dan Menjaga Kesinambungan Masyarakat
Tujuan
Akomodasi secara Sosiologis
a. Untuk
mengurangi konflik antar individu atau kelompok sebagai akibat perbedaan paham.
b. Sehingga akomodasi disini bertujuan untuk
mendapatkan suatu sintesa antara kedua kedua pendapat tersebut agar memperoleh
suatu pola baru.
c. Untuk mencegah meledaknya konflik .
d. Kerjasama
antar kelompok-kelompok sosial yang saling terpisah. Mengusahakan peleburan
antar kelompok-kelompok sosial yang terpisah.
e. Seperti
dengan perkawinan campuran atau asimilasi. I
Menurut Ramlan Surbakti (1983) Pengaturan konflik akan
bisa berlangsung secara efektif apabila terdapat tiga persyaratan, yaitu :
a. Kedua belah pihak yang berkonflik harus
menyadari akan adanya situasi konflik di antara mereka, oleh karenanya mereka
harus menyadari pula perlunya melaksanakan prinsip-prinsip keadilan secara
jujur bagi semua pihak. Adanya organisasi bagi kelompok yang berkonflik.
b. Artinya,
pengaturan konflik hanya akan mungkin apabila mereka yang berkonflik
masing-masing telah terorganisir secara jelas. Kalau kekuatan-kekuatan yang
berkonflik itu berada dalam situasi tidak terorganisir (diffuse), maka
pengaturan konflik tidak akan efektif.
c. Adanya
aturan permainan (rule of the game) yang disepakati dan ditaati bersama.
Apabila akomodasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dengan
memenuhi tiga hal seperti disebutkan Ramlan Surbakti diatas., maka proses
akomodasi akan berlangsung lancar dan lebih mudah.
Jenis Konflik di Masyarakat. Menurut Ramlan Surbakti
(1992), ada dua jenis konflik di masyarakat, yaitu :
a. Konflik
Horizontal, adalah konflik anatar individu atau kelompok yang diakibatkan
adanya kemajemukan horizontal. Seperti konflik antar suku, agama, ras, daerah,
kelompok, profesi dan tempat tinggal.
b. Konflik
Vertikal, adalah konflik antar individu atau kelompok miskin dan kaya
(kekayaan) dan antara rakyat dan penguasa (kekuasaan).
3.
Bentuk-bentuk Akomodasi Dalam Menyelesaikan
Masalah.
Tindakan Penyelesaian Konflik Dan Pola Penyelesaian Konflik Konflik yang
dibiarkan akan semakin melebar baik dalam wilayah maupun ketajaman konflik.
Dalam arti, konflik kecil yang dibiarkan semakin lama akan semakin besar jumlah
orang atau kelompok yang terlibat. Serta intensitas konflik juga akan semakin
sengit dan tajam. Tindakan penyelesaian terhadap adanya konflik dibedakan menjadi
dua hal, yaitu :
a.
Penyelesaian Menang Kalah (win-lose solution),
pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang hanya menguntungkan satu
kelompok sedangkan kelompok yang satunya lagi dirugikan. Pola penyelesaian ini
terjadi apabila :
1.
Kedua kelompok yang berkonflik sama-sama tidak mau
mengurangi tuntutannya, sedangkan kondisi kekuatan masing-masing berbeda dimana
yang satu kelompok lebih kuat sehingga menang dan kelompok satunya lagi lemah
kekuatannya sehingga kalah.
2.
Salah satu dari kedua kelompok tidak mau mengurangi
tuntutan, sedangkan yang satunya bersedia mengurangi tuntutannya.
b.
Penyelesaian Menang-menang (win-win solution),
pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang menguntungkan semua pihak
yang terlibat konflik. Pola semacam ini terjadi bila semua kelompok yang
berkonflik rela mengurangi tuntutannya dengan duduk satu meja mencari pemecahan
bersama secara adil.
Upaya Penyelesaian Konflik Menurut Soerjono Soekanto (1982), akomodasi
sebagai upaya penyelesaian konflik memiliki delapan bentuk, antara lain :
Coercion, yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya
dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak
berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.
Contohnya: perbudakan.
Compromise, yaitu suatu bentuk akomodasi dimana
pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai
suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat
melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti
keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk
berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
Arbitration, yaitu cara mencapai compromise dengan cara
meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh
badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya:
konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian
perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
Mediation,
yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang
netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai
yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak
mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang
mengikat secara formal.
Conciliation, yaitu suatu usaha mempertemukan
keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan
bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga
legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga
dicapai kesepakatan bersama.
Toleration, sering juga dinamakan toleran-participation
yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Contohnya:
beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari
pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau
tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri
sendiri masing-masing.
Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi dimana
pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian
berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam
istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk
tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua
belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
Adjudication, adalah suatu bentuk penyelesaian konflik
melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan
dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam. Hal ini
diperlukan agar proses konflik khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan
tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia, tidak bisa mengarah pada situasi
disintegrasi bangsa.
0 Comments