Sumber : Merdeka.com
DPR dan pemerintah merasa heran dengan polemik pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di penjara. Sebab, selama ini sudah ada lima kasus serupa namun tidak mengundang kontroversi seperti sekarang.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar kasus Hambit tak perlu diperdebatkan terlalu jauh. Sebab, Hambit bisa saja dilantik dan hari itu juga diberhentikan langsung.
"Bisa saja yang bersangkutan dilantik kemudian diberhentikan atau dinonaktifkan kalau tidak, kemudian siapa yang tangani masyarakat di sana yang tidak punya pemimpin. Karena UU-nya seperti itu," kata Priyo usai rapat konsultasi dengan Mendagri dan Menko Polhukam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menilai, pemerintah hanya merespons hasil paripurna DPRD Gunung Mas yang menyatakan jika Hambit sebagai pemenang Pilkada. Oleh sebab itu, ia tak mau menyalahkan pemerintah dalam pro dan kontra pelantikan politisi Golkar ini.
"Kan ini merespons permintaan paripurna DPRD setempat melantik bupati terpilih. Siapapun dia dan yang bersangkutan belum dalam kondisi berhalangan secara tetap sesuai maklumat UU, masih bisa dilantik," ujar dia.
Priyo pun merasa kaget ketika kasus Hambit bukan yang pertama kalinya. Namun ia sekaligus heran, mengapa KPK kini tidak setuju pelantikan Hambit sementara sebelum-sebelumnya tak mempersoalkan hal ini.
"Saya baru dibisiki Pak Mendagri termasuk Pak Menko sebenarnya sudah ada 5 pelantikan sebelumnya dan diberlakukan prosedur ini (lantik langsung dicopot)," terang dia.
"Tidak perlu dipolemikkan panjang lebar. Bisa saja KPK bermurah hati untuk berikan kesempatan kepada yang bersangkutan dilantik oleh Gubernur Teras Narang dan langsung dinon-aktifkan karena proses hukum di KPK," tegas dia.
Mengenai kasus ini, Priyo pun tak bisa berbuat banyak jika memang KPK keberatan memberikan izin untuk melantik Hambit. "KPK melarang, saya ingin tanya, siapa berani kemudian menghadapiKPK, pemerintah enggak berani, parlemen diam saja suka-suka," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar kasus Hambit tak perlu diperdebatkan terlalu jauh. Sebab, Hambit bisa saja dilantik dan hari itu juga diberhentikan langsung.
"Bisa saja yang bersangkutan dilantik kemudian diberhentikan atau dinonaktifkan kalau tidak, kemudian siapa yang tangani masyarakat di sana yang tidak punya pemimpin. Karena UU-nya seperti itu," kata Priyo usai rapat konsultasi dengan Mendagri dan Menko Polhukam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menilai, pemerintah hanya merespons hasil paripurna DPRD Gunung Mas yang menyatakan jika Hambit sebagai pemenang Pilkada. Oleh sebab itu, ia tak mau menyalahkan pemerintah dalam pro dan kontra pelantikan politisi Golkar ini.
"Kan ini merespons permintaan paripurna DPRD setempat melantik bupati terpilih. Siapapun dia dan yang bersangkutan belum dalam kondisi berhalangan secara tetap sesuai maklumat UU, masih bisa dilantik," ujar dia.
Priyo pun merasa kaget ketika kasus Hambit bukan yang pertama kalinya. Namun ia sekaligus heran, mengapa KPK kini tidak setuju pelantikan Hambit sementara sebelum-sebelumnya tak mempersoalkan hal ini.
"Saya baru dibisiki Pak Mendagri termasuk Pak Menko sebenarnya sudah ada 5 pelantikan sebelumnya dan diberlakukan prosedur ini (lantik langsung dicopot)," terang dia.
"Tidak perlu dipolemikkan panjang lebar. Bisa saja KPK bermurah hati untuk berikan kesempatan kepada yang bersangkutan dilantik oleh Gubernur Teras Narang dan langsung dinon-aktifkan karena proses hukum di KPK," tegas dia.
Mengenai kasus ini, Priyo pun tak bisa berbuat banyak jika memang KPK keberatan memberikan izin untuk melantik Hambit. "KPK melarang, saya ingin tanya, siapa berani kemudian menghadapiKPK, pemerintah enggak berani, parlemen diam saja suka-suka," pungkasnya.
[war]
0 Comments