Sumber : Merdeka.com -
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memahami sikap pemerintah menyetujui pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di dalam penjara. Menurut Priyo, pemerintah hanya menjalankan undang-undang.
"Saya menangkap kuat kalau penjelasan pemerintah semata ingin melaksanakan prosedur hukum sesuai undang-undang," ujar Priyo usai rapat konsultasi dengan Menko Polhukam dan Mendagri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan, memang ada peluang pemerintah dapat digugat secara hukum jika menolak rekomendasi pelantikan Hambit yang diajukan Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Gunung Mas. Sebab Hambit dinyatakan sebagai pemenang dalam sebuah pemilihan kepala daerah.
"Karena ada celah digugat secara hukum oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, menurut pandangan saya apa yang dilakukan pemerintah adalah upaya merespons surat dari Gubernur Kalteng Teras Narang dan dari padanya itu adalah respons yang wajar saja karena menurut prosedur hukum harus dilakukan semacam itu," imbuhnya.
Diketahui, Hambit Bintih adalah Politikus PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 3 miliar dalam Pilkada Gunung Mas kepada MK. Hambit pun dijadwalkan akan dilantik pada minggu ini di dalam penjara.
Surat pelantikan sendiri langsung dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng yang juga Politikus PDIPTeras Narang bersama DPRD Gunung Mas karena Hambit dinyatakan sebagai pemenang sesuai putusan sengketa di MK. Sementara Mendagri hanya memberikan surat persetujuan pelantikan kepada Hambit.
"Saya menangkap kuat kalau penjelasan pemerintah semata ingin melaksanakan prosedur hukum sesuai undang-undang," ujar Priyo usai rapat konsultasi dengan Menko Polhukam dan Mendagri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan, memang ada peluang pemerintah dapat digugat secara hukum jika menolak rekomendasi pelantikan Hambit yang diajukan Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Gunung Mas. Sebab Hambit dinyatakan sebagai pemenang dalam sebuah pemilihan kepala daerah.
"Karena ada celah digugat secara hukum oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, menurut pandangan saya apa yang dilakukan pemerintah adalah upaya merespons surat dari Gubernur Kalteng Teras Narang dan dari padanya itu adalah respons yang wajar saja karena menurut prosedur hukum harus dilakukan semacam itu," imbuhnya.
Diketahui, Hambit Bintih adalah Politikus PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 3 miliar dalam Pilkada Gunung Mas kepada MK. Hambit pun dijadwalkan akan dilantik pada minggu ini di dalam penjara.
Surat pelantikan sendiri langsung dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng yang juga Politikus PDIPTeras Narang bersama DPRD Gunung Mas karena Hambit dinyatakan sebagai pemenang sesuai putusan sengketa di MK. Sementara Mendagri hanya memberikan surat persetujuan pelantikan kepada Hambit.
[did]
0 Comments